Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Februari 2013

PENDIDIKAN PEMBEBASAN PASCA PENGHAPUSAN RSBI


SEMANGAT PENDIDIKAN PEMBEBASAN PASCA PUTUSAN PENGHAPUSAN RSBI
Oleh : Noor Rochman, S. Pd.*

 “Berbicara tentang pendidikan, berarti kita harus siap-siap untuk sakit hati, terjebak dalam lumpur kesedihan, dan bersiap-siap menghadapi kemarahan diri sendiri”, mungkin ini adalah ungkapan yang menggambarkan kekesalan kita terhadap sistem pendidikan di Indonesia yang carut-marut dan tidak berpihak kepada rakyat miskin seperti yang diungkapkan dalam beberapa judul buku pendidikan sebagai berikut: Orang Miskin Dilarang Sekolah karya Eko Presetyo, dan Pendidikan Rusak-Rusakan karya Darmaningtyas. Kondisi yang digambarkan dalam judul buku tersebut memang nyata terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia dimana pendidikan  khususnya sekolah telah menciptakan kasta antara kaum kaya lebih mendapat tempat dalam pendidikan karena kapitalismenya dan kaum miskin yang terpinggirkan, serta output yang dihasilkan dalam pendidikan semakin rusak moralnya karena hanya mengejar angka dengan cara-cara yang tidak baik seperti yang terjadi dalam kasus UN, tawuran pelajar, dan serta seks bebas. Sistem pendidikan  yang seharusnya menjadikan alat pembebasan bagi seluruh masyarakat dari kemiskinan dan kebodohan kini semakin membelenggu masyarakat untuk keluar dari zona tersebut sehingga timbul keinginan untuk bebas dari belenggu tersebut.
Kondisi di atas  juga digambarkan oleh Ivan Illich dalam buku Deschooling Society (Masyarakat Tanpa Sekolah) tahun 1970 yang membuat gagasan untuk membebaskan masyarakat dari dari belenggu sekolah ketika sistem pendidikan di Amerika Latin menganggap bahwa sekolah adalah satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas dalam memberikan pendidikan bagi masyarakat dan tidak berpihak pada masyarakat miskin. Menurut Ivan Illich (1970) sekolah harus dihapuskan, dan ia yakin tujuan peniadaan sekolah dalam masyarakat akan menjamin siswa dapat memperoleh kebebasan dalam belajar. Gagasan Illich untuk bebas dari belenggu sekolah tersebut jika dikontekskan dalam sistem pendidikan di Indonesia hampir serupa dengan semangat beberapa orang tua siswa dan masyarakat yang  tergabung dalam koalisi anti komersialisasi pendidikan (KAKP) yang berusaha menggungat sekolah RSBI/SBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/Sekolah Bertaraf Internasional) dengan melakukan permohonan judicial review pada pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas kepada Mahkamah Konstitusi. Seperti yang kita ketahui, Program RSBI/SBI ini digugat oleh masyarakat karena dianggap mendiskriminasi siswa yang miskin dan hanya diperuntukan untuk siswa-siswa yang kaya. Kemudian pada tanggal 8 Januari 2013 kemarin Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menerima gugatan dengan menghapus pasal 50 ayat (3) yang menjadi dasar menjamurnya RSBI. Penting sekali kiranya kita mengkaji putusan MK tersebut karena kita bisa melihat masih ada semangat untuk membebaskan pendidikan di tengah tekanan kapitalisme global.

Menggugat RSBI
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) serta tahapan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) merupakan usaha pemerintah yang digadang-gadang mampu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia serta mampu mensejajarkan sekolah di Indonesia dengan sekolah-sekolah di negara lain.  Dasar Hukum pelaksanaan SBI/RSBI adalah Undang-Undang No. 20 tahun 2003, Pasal 50 ayat (3), “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan yang bertaraf internasional”. Sejak awal kemunculan RSBI tahun 2006 belum mampu menunjukkan indikator perbaikan mutu pendidikan tetapi hanya menghasilkan kritik terhadapnya mulai dari persoalan biaya yang tinggi yang muncul, ketakutan akan tercerabutnya peserta didik dari akar sosial budaya Indonesia, landasan hukum keberadaan SBI juga dipersoalkan. Pelaksanaan SBI/RSBI membawa implikasi terhadap pengelolaan pendidikan/sekolah tersebut, namun aspek tersebut masih perlu dibenahi. Triwiyanto, Teguh & Ahmad Yusuf Sobri (2010) mengemukakan bahwa permasalah pengelolaan SBI/RSBI antara lain komodifikasi dalam SBI, status akreditasi SBI yang mahal, kurikulum yang masih mencari porsi idelal antara nasional dan internasional, proses pembelajaran SBI, penilaian SBI yang masih banyak kendala, tenaga kependidikan SBI yang masih jauh dari harapan, serta sarana prasarana yang masih sekedar penguatan citra sekolah.
Komodifikasi merupakan proses transformasi yang menjadikan sesuatu komoditi atau barang untuk diperdagangkan demi mendapat keuntungan. Komodifikasi Pendidikan merupakan akar persoalan ketidakadilan dalam SBI dan RSBI yang dirasakan sebagian masyarakat karena menjadikan pendidikan sebagai barang yang diperdagangkan dan diserahkan kepada pasar yang mampu membelinya dalam hal ini adalah orang kaya yang mampu menjangkaunya. Dengan label internasional dan tata kelola yang menghabiskan biaya tinggi dijadikan sebagai ajang komersil untuk menarik pungutan sebanyak-banyaknya kepada orang tua murid dengan dalih pemenuhan prasarana. Akibatnya siswa-siswa miskin secara otomatis tersisihkan oleh sistem tersebut. Salah satu kekhawatiran komodifikasi pendidikan dapat dilihat dengan tingginya biaya masuk yang dikeluhkan masyarakat luas. Majalah Derap Guru Jawa Tengah (Edisi 127/Th. X/Agustus 2010) melaporkan bahwa di Kota Semarang ada ketakutan orang tua siswa untuk menyekolahkan anaknya ke Sekolah SBI/RSBI di Kota Semarang karena memasang biaya masuk hingga 4 juta bahkan sampai 8 juta dan iuran bulanan Rp. 300.000,- sampai Rp. 750.000,- per siswa. Sehingga wajar kalau RSBI dikatakan banyak pihak sebagai “Sekolah Berbiaya Internasional”.
Biaya yang harus ditanggung orang tua peserta didik ini memang menjadi permasalahan mengingat semua sekolah RSBI mendapat kucuran bantuan dana dari pemerintah yang berbeda untuk tiap jenjangnya, misalnya pada tahun 2010 bantuan untuk SD sebesar Rp. 200 juta, SMP sebesar Rp. 400 juta, dan SMA Rp. 500 juta. Belum lagi dana BOS per tahun sebesar Rp. 500 juta per tahun. Memang, pengeluaran dalam RSBI tidak sedikit dibanding sekolah lain, pertama kelengkapan sarana dan prasarana yang berbasis ICT, kedua untuk peningkatan kualitas sumberdaya manusia-guru dan tenaga pendidik-berupa beasiswa studi atau kursus lain, ketiga penerapan kurikulum internasional dari Cambridge, Inggris, yang mengharuskan membayar Commitment Fee sebesar Rp. 24 juta pertahun. Namun, besaran iuran dan sumbangan yang dibebankan kepada orang tua harus rasional dan mampu mengalokasikan sebagian kuotanya untuk siswa kurang mampu. Jika tidak, maka akan terjadi ketimpangan kesempatan mengakses pendidikan bagi orang mampu dengan rakyat miskin dan melahirkan sistem pendidikan yang tidak demokratis dan berkeadilan serta diskriminatif. Akses pendidikan masyarakat kurang mampu akhirnya hanya terbatas pada sekolah-sekolah dengan fasilitas seadanya di luar SBI, dan terancam memiliki hasil pendidikan yang kurang mutunya.
Pengamat pendidikan Darmaningtyas menilai SBI atau rintisan SBI adalah inkonstusional karena melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang".  Pasal tersebut mengamanatkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, sedangkan sekolah berlabel “internasional” berada diluar sistem pendidikan nasional yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Namun, sepanjang UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 50 ayat (3) yang mengatur pengembangan sekolah berlabel internasional ini tidak dihapus, sekolah-sekolah SBI/RSBI akan terus berkembang yang sampai saat in jumlahnya sekitar 1300an di seluruh Indonesia. UU Sistem Pendidikan Nasional dengan jelas menyebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan harus demokratis dan berkeadilan serta diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Jika keberadaan SBI/RSBI sendiri malah melahirkan sistem yang tidak demokratis dan berkeadilan serta diskriminatif, maka dengan jelas menghianati UU Sistem Pendidikan Nasional sendiri. Ini adalah ‘moral hazard’ yang membuat pemerintah digugat karena telah mengkhianati UUD 1945 yang mengamanatkan pendidikan yang tidak diskriminatif.


Putusan MK
Kritik masyarakat terhadap keberadaan sekolah berlabel internasional (SBI/RSBI) yang ditindaklanjuti dengan mengajukan Judicial Review pasal 50 ayat (3) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar hukum berdirinya SBI/RSBI akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sidang nomor 5/PUU-X/2012 MK mengabulkan permohonan sejumlah orang tua murid yakni Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria dan Milang Tauhida bersama sejumlah aktivis pendidikan, yaitu Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo dan Febri Antoni Arif. Amar putusannya adalah Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; yang dibacakan pada Selasa (08/01/2013) lalu. MK menilai Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sisdiknas, yang menurut para Pemohon dianggap: 1) Bertentangan dengan semangat mencerdaskan kehidupan bangsa, 2) Bertentangan dengan kewajiban Negara mencerdaskan kehidupan bangsa, 3) Menimbulkan dualisme Sistem Pendidikan di Indonesia, 4) Bentuk baru liberalisasi Pendidikan, 5) Menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam pendidikan, 6) Menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.
Pertimbangan MK dalam menilai Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi sebagai berikut:
a.    Pertama, menurut Mahkamah Konsitusi satuan pendidikan bertaraf internasional bertentangan dengan kewajiban negara untuk  mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang mewajibkan negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang baik dan berkualitas secara adil, negara juga bertanggung jawab untuk membangun dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang berkarakter sesuai dengan dasar falsafah negara.
b.    Kedua, Satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan dualisme sistem pendidikan karena memaksakan sekolah memenuhi dua standar/sistem pendidikan yakni standar nasional pendidikan (SNP), dan diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara maju dengan standar kompetensi pada salah satu sekolah terakreditasi di negara anggota Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) atau negara maju lainnya.
c.    Ketiga, Satuan pendidikan bertaraf internasional adalah bentuk baru liberalisasi pendidikan karena adanya peluang SBI/RSBI memungut biaya tambahan dari peserta didik baik melalui atau tanpa melalui komite sekolah, sehingga anak-anak yang tidak mampu secara ekonomi yang kurang cerdas karena latar belakang lingkungannya yang sangat terbatas, tidak mungkin untuk bersekolah di SBI/RSBI.
d.   Keempat, Satuan pendidikan bertaraf internasional menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan karena adanya pembedaan antara sekolah SBI/RSBI dengan sekolah non-SBI/RSBI, baik dalam hal sarana dan prasarana, pembiayaan maupun output pendidikan, dan akan melahirkan perlakuan berbeda antara kedua sekolah tersebut termasuk terhadap siswanya.
e.    Kelima, Satuan pendidikan bertaraf internasional berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia karena penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI dan SBI menekankan pada penguasaan bahasa asing dalam setiap jenjang dan satuan pendidikan sehingga kehebatan peserta didik yang ditekankan tolok ukurnya dengan kemampuan berbahasa asing.
Meskipun demikian, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memiliki pendapat yang berbeda, putusan MK tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum, karena Mahkamah Konstitusi dalam berbagai keputusan sebelumnya telah menolak permohonan yang merupakan kasus konkrit seperti dalam kasus gugatan RSBI ini adalah kasus-kasus konkrit, bukan langsung mengenai konstitusionalitas. Menurutnya, apabila perkataan “bertaraf internasional” dalam Pasal a quo dikatakan menimbulkan multi interpretasi, sehingga dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum maka solusinya bukan dengan cara membatalkan pasal tersebut, tetapi Mahkamah memberikan penafsiran yang sesuai dengan konstitusi. Demikian juga Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang a quo, jika dalam praktek didapati hal hal yang tidak baik, maka yang diperbaiki prakteknya dan atau peraturan pelaksanaannya, bukan membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang a quo, karena. yang didalilkan oleh para Pemohon adalah kasus-kasus konkrit. Jika yang menimbulkan kastanisasi peraturan pelaksanaannya atau kebijakan yang dituangkan dalam bentuk peraturan di bawah Undang-Undang (misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen) maka wewenang pembatalannya berada pada Mahkamah Agung.
Terlepas dari hal tersebut, kita harus mengapresiasi putusan MK tersebut, karena memang yang bermasalah adalah Undang-Undangnya sehingga menghasilkan peraturan pelaksana serta praktiknya yang bermasalah dan berakibat munculnya kasus-kasus sebagaimana yang diajukan pemohon. Seberapa ngototnya pihak yang menolak penghapusan pasal tersebut, tetap akan menghasilkan permasalahan karena antara konseptual (Das Sollen) RSBI masih kacau balau, maka faktanya (Das Sein) pun akan berbeda dari yang diharapkan. Putusan MK tentang RSBI ini merupakan 'judicial review' keempat terhadap Undang-undang Sisdiknas yang diajukan ke MK dan keempatnya dikabulkan antara lain pasal 49 tentang anggaran pendidikan, pasal 53 tentang Badan Hukum Publik dan pasal 55 tentang bantuan bagi sekolah swasta.  Putusan MK tentang penghapusan RSBI membuktikan bahwa MK sebagai the Guardian of Constitution (pelindung konstitusi) masih tetap menjaga semangat dan ideologi pembebasan yakni dorongan untuk bebas dan merdeka yang tercermin dalam pembukaan UUD 1945. Demikian pula dalam hal pendidikan, MK masih menilai dan memberikan sebuah semangat untuk menjadikan pendidikan sebagai bagian dari proses pembebasan dan pemberdayaan untuk menghasilkan manusia yang merdeka. Sehingga dalam putusan MK tersebut kita dapat melihat masih adanya semangat untuk membebaskan pendidikan, dan kita sebagai warga negara yang merdeka harus menjaga semangat pembebasan tersebut.   

Pendidikan Pembebasan
Tanpa bermaksud menilai keputusan MK, kita sebagai warga negara harus menghormati dan menghargai keputusan tersebut karena keputusan tersebut sudah final. Dengan dibatalkannya pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas maka seluruh kebijakan atau peraturan yang didasarkan pada pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap lagi, seperti ketentuan tentang SBI/RSBI dalam PP No. 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Permendiknas No. 78 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan RSBI, dan kebijakan-kebijakan lain baik ditingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Artinya keberadaan sekolah RSBI juga berarti kehilangan legalitasnya dan kembali menjadi sekolah pada umumnya. Keputusan tersebut harus kita sikapi dengan bijak, tanpa mengurangi semangat untuk tetap meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Semangat yang harus kita jaga adalah semangat untuk membebaskan pendidikan sebagaimana telah diperlihatkan oleh  beberapa orang tua murid, dan para aktivis anti komersialisasi pendidikan, dan para hakim konstitusi yang berwibawa dalam Mahkamah Konstitusi yang bersemangat untuk tetap menjadikan pendidikan sebagai sebuah proses pembebasan. Semangat pendidikan pembebasan adalah semangat yang harus tetap hidup pasca penghapusan RSBI.
Pendidikan pembebasan adalah konsep untuk membebaskan kaum miskin dari kebodohan dan ketertindasan. Menurut Darmaningtyas (2011) pendidikan pembebasan adalah pendidikan bagi kaum miskin guna membaskan kaum miskin dan bodoh dari segala ketertindasan. Pendidikan pembebasan menurutnya harus membuka peluang yang terbuka bagi anak-anak miskin dan bodoh untuk bersekolah, tanpa ada yang mengkotak-kotakan. Lebih lanjut, dalam paradigma pendidikan pembebasan Paulo Freire terungkap bahwa pendidikan dan dimensi pembebasan adalah bebas dalam menentukan jalan hidup, bebas dari budaya otoriter yang mendikte, bebas dari budaya verbal yang naif. Sistem dan orientasi Pendidikan yang diusulkan Paulo Freire mengarah pada tercapainya independensi manusia seutuhnya, yakni berkesadaran, berdiri sendiri, dan bebas berkehendak dalam menentukan garis jalan hidupnya (proses humanisasi), pendidikan merupakan proses tanpa henti dan berorientasi pada pembebasan manusia seutuhnya dari belenggu otoriter dan dominasi yang mendikte (hegemoni), serta pendidikan yang membebaskan manusia dari kungkungan metode pendidikan yang serba mekanis dan verbalistik. Sedangkan paradigma pendidikan pembebasan dalam pendidikan islam lebih mengutamakan pada bebas dari kebodohan dan pembodohan (Umiarso & Zamroni, 2011). Kebodohan lahir atau ada setidaknya bisa diidentifikasikan dari tiga hal, ketiadaan ilmu pengetahuan, kesalahan terhadap suatu keyakinan, kesengajaan dalam berpihak. Kebodohan merupakan cammon enemy (musuh bersama), tidak hanya bagi umat Muslim, tetapi juga umat agama lainnya karena hal ini menyangkut upaya pemenuhan eksistensi manusia dari sekian potensi yang dimiliki. Karena bagaimanapun, manusia sebagai mandataris Tuhan memiliki potensi akal, yang dengannya ilmu pengetahuan dapat diperoleh.
Gagasan pendidikan yang membebaskan semestinya menjadi harapan kita untuk membebaskan kaum miskin dari ketertindasan setelah dihapusnya RSBI, namun hal ini akan sulit dicapai manakala sistem pendidikan dan kebijakan kita masih sangat tidak adil dan tidak memihak kepada orang-orang miskin. Perubahan sistem atau kebijakan yang tidak adil itu hanya mungkin terjadi jika melalui gerakan yang massif secara kolektif, bersama dengan seluruh stakeholder (guru, murid, orang tua, swasta, LSM, ormas, dan parpol). Oleh karena itu, pendidikan yang membebaskan harus menjadi semangat kita bersama, untuk melakukan perubahan sistem pendidikan yang besar dan bisa memperjuangkan anak-anak miskin untuk memperoleh hak-hak pendidikan secara layak. Sehingga di masa yang akan datang tidak akan ada lagi sekolah-sekolah yang digugat karena alasan menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi dalam bidang pendidikan seperti SBI/RSBI. Melalui semangat pendidikan yang membebaskan diharapkan dapat melahirkan sistem pendidikan yang menjadi alat pembebasan bagi seluruh masyarakat dari kemiskinan dan kebodohan.

Referensi
Darmaningtyas. 2011. Pendidikan Rusak-Rusakan. Yogyakarta: LKiS.
Ivan Illich. 1970. Deschooling Society. http://ournature.org/~novembre/illich/1970_deschooling.html diakses pada tanggal 4 Februari 2013.
Triwiyanto, Teguh dan Ahmad Yusuf Sobri. Panduan Mengelola Sekolah Bertaraf Internasional. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Umiarso dan Zamroni. 2011. Pendidikan Pembebasan dalam Perspektif Barat & Timur. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ diakses pada tanggal 9 Februari 2013.
Majalah Derap Guru Jawa Tengah, Edisi 127/Th. X/Agustus 2010
*Noor Rochman, S. Pd., Staff Bidang Wacana HMI (MPO) Cabang Semarang, Mahasiswa Program Pascasarjana Pendidikan IPS UNNES Semester II.

Sabtu, 17 November 2012

KERASAN SIMBOLIK DI SEKOLAH: SEBUAH PEMIKIRAN PIERRE BOURDIUE TENTANG HABITUS DALAM PENDIDIKAN


MENGURAI KEKERASAN SIMBOLIK DI SEKOLAH: SEBUAH PEMIKIRAN  PIERRE BOURDIUE TENTANG HABITUS DALAM PENDIDIKAN*

Oleh : Noor Rochman**

Kekerasan merupakan satu istilah yang tidak asing di telinga kita dan ketika kita mendengar kata “kekerasan”, sebagian besar di antara kita akan mengarahkannya pada sebuah peristiwa yang mengerikan, menakutkan, menyakitkan, atau bahkan mematikan. Fenomena kekerasan saat ini telah mewarnai hampir seluruh aspek kehidupan sosial kita baik politik, budaya, bahkan hingga pendidikan. Masih jelas di ingatan kita berbagai kasus kekerasan terjadi di sepanjang tahun ini antara lain kasus kekerasan etnik dan atas nama agama di Poso dan Lampung, kekerasan terhadap jurnalis, kekerasan terhadap anak menunjukkan bahwa kekerasan adalah masalah yang sangat serius. Kasus kekerasan berikutnya yang cukup marak adalah kasus kekerasan dalam dunia pendidikan.
Menurut Nanang Martono (2012), Kekerasan atau bullying di sekolah, sering dilegitimasi dengan alasan “menegakkan disiplin” di kalangan siswa atau mahasiswa misalnya kekerasan yang dilakukan guru karena siswa tidak mengerjakan PR, ribut dikelas dan bolos serta kekerasan yang dilakukan sesama siswa saat ospek. Selain alasan menegakkan disiplin juga dapat terjadi karena motif menunjukkan rasa solidaritas, proses pencarian jati diri, serta kemungkinan adanya gangguan psikologis dalam diri siswa. Misalnya, tawuran antarpelajar yang dapat dilatarbelakangi karena siswa merasa menjadi satu golongan yang membela “teman” atau “membela sekolahnya”. Fenomena ini disebut oleh Durkheim sebagai “kesadaran kolektif” dalam kelompok siswa dimana terjadi konflik antara dua atau tiga siswa  dari sekolah atau “gank” yang berbeda, dapat berimbas pada tawuran antarpelajar yang melibatkan puluhan siswa dari sekolah yang berbeda atau kelompok yang berbeda dan bisa berakibat tewasnya beberapa pelajar.
 Uraian di atas merupakan sebuah fenomena kekerasan fisik dan psikologis yang wujudnya mudah dikenali dan dampaknya mudah untuk diamati. Namun, banyak pihak yang tidak menyadari akan adanya bentuk kekerasan lain yang hampir selalu terjadi di sekolah setiap hari. Bentuk kekerasan tersebut adalah “kekerasan simbolik”. Konsep ini dikemukakan oleh Pierre Bourdieu, seorang sosiolog dari Perancis. Bourdieu menggunakan konsep ini untuk menjelaskan mekanisme yang digunakan kelompok kelas atas yang mendominasi struktur sosial masyarakat untuk “memaksakan” ideologi, budaya, kebiasaan, atau gaya hidupnya kepada kelompok kelas bawah yang dodominasinya. Rangkaian budaya ini oleh Bourdieu disebut juga sebagai habitus. Akibatnya masyarakat kelas bawah, dipaksa untuk menerima, menjalani, mempraktikan, dan mengakui bahwa habitus kelas atas merupakan habitus yang pantas bagi mereka (kelas bawah), sedangkan habitus kelas bawah merupakan habitus yang sudah selayaknya “dibuang jauh-jauh”.
Banyak mekanisme atau cara yang digunakan kelompok kelas atas untuk memaksakan habitusnya, salah satunya melalui lembaga pendidikan. Mekanisme sosialisasi habitus kelompok atas ini pun dapat dijumpai dalam berbagai bentuk. Kita dapat melihat bagaimana anak-anak disekolah diwajibkan memakai sepatu, seragam, serta berbagai atribut atau cara berpakaian kelompok kelas atas yang juga harus dilakukan kelompok kelas bawah. Dengan kata lain, siswa dari kelas bawah dipaksa untuk berbusana “layaknya” kelas atas, mereka dipaksa menerima habitus kelas atas.

Riwayat Singkat Bourdieu
Pierre-Felix Bourdieu lahir di Desa Denguin (Distrik Pyrenees-Atlanticues), di selatan Prancis pada 1 Agustus 1930. Ayahnya adalah seorang petugas pos desa. Ia mendapatkan pendidikan Lycée (SMA) di Pau, sebelum pindah ke Lycée Louis-le-Grand di Paris, dan akhirnya masuk ke Ecole Normale Supérieure. Bourdieu belajar filsafat bersama Louis Althusser di Paris di Ecole Normale Supérieure pada tahun 1951. Setelah lulus, ia bekerja sebagai guru Lycée di Moulins dari 1955 sampai 1958, ketika ia bergabung dengan dunia militer dan dikirim ke Aljazair. Pada 1958 ia menjadi pengajar di Universitas Aljazair.
Pada 1960, ia kembali ke Universitas Paris mengajar sampai 1964. Bourdieu memegang jabatan Direktur Kajian di École Pratique des Hautes Études (yang kemudian menjadi École des Hautes Études en Science Sociales), di seksi Vie sejak 1964 dan seterusnya. Sejak 1981, ia menjabat ketua jurusan Sosiologi di Collége de France, di seksi Vie. Di Prancis, ia mendirikan Centre for the Sociology of Education and Culture. Dia sudah menulis beberapa buku, antara lain Sociologie de l’Algérie (1958; The Algerians, 1962), La Distinction (1979; Distinction, 1984), Le Sens pratique (1980; The Logic of Practice, 1990), La Noblesse d’état (1989; The State Nobility, 1996), and Sur la télévision (1996; On Television, 1998). Tema-tema bukunya berkisar kritik terhadap konsep sekaligus praktek ekonomi neoliberal, globalisasi, elitisme intelektual, dan televisi.
Bourdieu menikah dengan Marie-Clarie Brizard pada 1962 dan memiliki tiga orang putra. Ia meninggal karena kanker pada usia 71 tahun pada 23 Januari 2002.

Konsep Dasar Bourdieu
Bourdieu merupakan sosiolog yang pemikirannya banyak diwarnai dengan ide-ide filosofis. Berikut ini beberapa konsep-konsep yang nantinya sangat bermanfaat untuk menjelaskan makna kekerasan simbolik yang kemudian dikaitkan dengan konsep pendidikan dan sekolah.
1.    Modal
Bourdieu memaknai modal bukan hanya dimaknai modal semata-mata sebagai modal yang berbentuk materi, melainkan modal merupakan sebuah hasil kerja yang terakumulasi (dalam bentuk yang “terbendakan” atau bersifat “menumbuh”-terjiwai dalam diri seseorang). Bourdieu menyebut istilah modal sosial (social capital), modal budaya (cultural capital), modal simbolik (symbolic capital). Modal sosial menunjuk pada sekumpulan sumberdaya yang aktual atau potensial yang terkait dengan pemilikan jaringan hubungan saling mengenal dan/atau saling mengakui yang memberi anggotanya dukungan modal yang dimiliki bersama. Modal sosial dapat diwujudkan dalam bentuk praktis seperti pertemanan, dan bentuk terlembagakan terwujud dalam keanggotaan kelompok yang relatif terikat seperti keluarga, suku, sekolah. Modal budaya merujuk pada serangkaian kemampuan atau keahlian individu, termasuk di dalamnya adalah sikap, cara bertutur kata, berpenampilan, cara bergaul, dan sebagainya. Modal simbolik merupakan sebuah bentuk modal yang berasal dari jenis yang lain, yang disalahkenali bukan sebagai modal yang semena, melainkan dikenali dan diatur sebagai sesuatu yang sah dan natural. Modal simbolik ini berupa pemilihan tempat tinggal, pemilihan tempat wisata, hobi, tempat makan, dan sebagainya. Menurut Bourdieu modal simbolik merupakan sumber kekuasaan yang krusial.
2.    Kelas
Secara khusus Bourdieu mendefinisikan kelas sebagai kumpulan agen atau aktor yang menduduki posisi-posisi serupa dan ditempatkan dalam kondisi serupa serta ditundukkan atau diarahkan pada pengondisian yang serupa. Menurut Bourdieu setiap kelas memiliki sikap, selera, kebiasaan, perilaku atau bahkan modal yang berbeda. Bourdieu membedakan kelas menjadi tiga. Pembedaan ini sekali lagi didasarkan pada faktor pemilihan modal tadi. Pertama, kelas dominan, yang ditandai oleh pemilikan modal yang cukup besar. Individu dalam kelas ini mampu mengakumulasikan berbagai modal dan secara jelas mampu membedakan dirinya dengan orang lain untuk menunjukkan identitasnya. Kelas dominan juga mampu memaksakan identitasnya kepada kelas lain. Kedua, kelas borjuasi kecil. Mereka diposisikan ke dalam kelas ini karena memiliki kesamaan sifat dengan kaum borjuasi, yaitu mereka memiliki keinginan untuk menaiki tangga sosial, akan tetapi mereka menempati kelas menengah dalam struktur masyarakat. Mereka dapat dikatakan akan lebih banyak melakukan imitasi terhadap kelas dominan. Ketiga, kelas populer. Kelas ini merupakan kelas yang hampir tidak memiliki modal, baik modal ekonomi, modal budaya maupun modal simbolik. Mereka berada pada posisi yang cenderung menerima dominasi kelas dominan, mereka cenderung menerima apa saja yang dipaksakan kelas dominan.
3.    Habitus
Konsep habitus bukanlah konsep yang diciptakan Bourdieu. Bourdiue hanya memperluas kembali konsep habitus yang dikemukakan Marcel Mauss, Norbert Elias, Max Weber, Durkheim, Hegel, dan Edmund Husserl dengan istilah yang berbeda namun memiliki makna yang sama. Pada awalnya, habitus diistilahkan dengan hexis, kemudian diterjemahkan Thomas Aquinas ke dalam bahasa Latin dengan istilah habitus. Habitus juga dapat dirumuskan sebagai sebuah sebagai sebuah sistem disposisi-disposisi (skema-skema persepsi pikiran, dan tindakan yang diperoleh dan bertahan lama). Habitus juga merupakan gaya hidup (lifestyle), nilai-nilai (values), watak (dispositions), dan harapan (expectation) kelompok sosial tertentu. Sebagian habitus dikembangkan melalui pengalaman.
Bourdieu merumuskan konsep habitus sebagai analisis sosiologis dan filsafati atas perilaku manusia. Dalam arti ini, habitus adalah nilai-nilai sosial yang dihayati oleh manusia, dan tercipta melalui proses sosialisasi nilai-nilai yang berlangsung lama, sehingga mengendap menjadi cara berpikir dan pola perilaku yang menetap di dalam diri manusia tersebut. Habitus seseorang begitu kuat, sampai mempengaruhi tubuh fisiknya. Habitus yang sudah begitu kuat tertanam serta mengendap menjadi perilaku fisik disebutnya sebagai Hexis (Reza A.A Wattimena: 2012).
Setiap kelas akan memiliki habitus yang berbeda-berbeda. Habitus inilah yang kemudian dipaksakan kelas dominan kepada kelas terdominasi. Kelas dominan akan selalu memaksakan habitusnya melalui berbagai mekanisme kekuasaan.
4.    Kekerasan dan Kekuasaan
Menurut Bourdieu, kekerasan berada dalam lingkup kekuasaan. Hal tersebut berarti kekerasan merupakan pangkal atau hasil sebuah praktik kekuasaan. Ketika sebuah kelas mendominasi kelas yang lain, maka di dalam proses tersebut akan menghasilkan sebuah kekerasan. Untuk menjalankan aksi dominasi melalui kekerasan ini, kelas dominan selalu berupaya agar aksinya tidak mudah dikenali. Mekanisme kekerasan yang dilakukan kelas dominan dilakukan secara perlahan namun pasti, sehingga kelas dominan tidak sadar bahwa dirinya menjadi objek kekerasan. Dengan demikian, kelas dominan memiliki kekuasaan yang digunakan untuk mendominasi kelas yang tidak beruntung, kelas tertindas. Mekanisme kekerasan seperti inilah yang kemudian disebut sebagai kekerasan simbolik.
Kekerasan simbolik adalah salah satu konsep penting dalam ide teoretis Bourdieu. Makna konsep ini terletak pada upaya aktor-aktor sosial dominan menerapkan suatu makna sosial dan representasi realitas yang diinternalisasikan kepada aktor lain sebagai sesuatu yang alami dan absah, bahkan makna sosial tersebut kemudian dianggap benar oleh aktor lain tersebut. Kekerasan simbolik dilakukan dengan mekanisme “penyembunyian kekerasan” yang dimiliki menjadi sesuatu yang diterima sebagai “yang memang seharusnya demikian”. Proses ini menurut Bourdieu dapat dicapai melalui proses inkalkulasi atau proses penanaman yang berlangsung secara terus-menerus.

Sekolah sebagai Arena Terjadinya Kekerasan Simbolik
Pendidikan bagi Bourdieu, hanyalah sebuah alat untuk mempertahankan eksistensi kelas dominan. Sekolah pada dasarnya hanya menjalankan proses reproduksi budaya (cultural reproduction), sebuah mekanisme sekolah, dalam hubungannya dengan institusi yang lain, untuk membantu mengabadikan ketidaksetaraan ekonomi antargenerasi. Kelas dominan mempertahankan posisinya melalui apa yang disebut Illich- hidden curriculum, sekolah memengaruhi sikap dan kebiasaan siswa dengan menggunakan budaya kelas dominan. Kelas dominan memaksakan kelas terdominasi untuk bersikap dan mengikuti budaya kelas dominan melalui sekolah. Sekolah hampir selalu menerapkan budaya kelas dominan dalam aktivitasnya. Siswa dari latar belakang kelas bawah (kelompok minoritas di sekolah) mengembangkan cara berbicara dan bertindak yang biasa digunakan kelas dominan atau yang biasa diistilahkan Bourdieu dengan habitus.
Sekolah-sekolah menurut Bourdieu merupakan tempat untuk menyosialisasikan habitus kelas dominan sebagai jenis habitus yang alami dan memosisikan habitus kelas dominan sebagai satu-satunya habitus yang tepat dan paling baik serta memperlakukan setiap anak (siswa) seolah-olah mereka memiliki akses yang sama kepada habitus tersebut. Menurut Bourdieu:
            … budaya elite begitu dekat dengan budaya sekolah, sehingga anak-anak dari kelas menengah ke bawah hanya dapat memperoleh sesuatu yang diberikan kepada anak-anak dari kelas-kelas terdidik –gaya, selera, kecerdasan- dengan usaha yang sangat keras. Pendeknya, berbagai sikap dan kemahiran yang kelihatannya natural dalam anggota kelas terdidik dan yang lazimnya diperkirakan datang dari mereka, tepatnya karena sikap-sikap dan kemahiran itu adalah budaya kelas tersebut.

Dengan cara ini, habitus kelas dominan ditransformasikan menjadi bentuk modal budaya yang diterima begitu saja oleh sekolah-sekolah dan bertindak sebagai alat seleksi yang paling efektif dalam proses-proses reproduksi sebuah masyarakat yang hierarkis. Mereka yang memiliki habitus yang sesuai (dengan habitus kelas dominan) akan menerima keberhasilan, sementara mereka yang tidak mampu menyesuaikan habitusnya, akan mengalami kegagalan. Agar kelas bawah dapat mengalami keberhasilan, maka ia harus melakukan –apa yang disebut- proses borjuasi, meniru habitus kelas dominan. Habitus kelas dominan selalu diposisikan sebagai habitus yang paling baik dan paling sempurna.
Pernyataan di atas semakin menunjukkan bahwa sekolah akan selalu menciptakan ketidaksetaraan sosial dalam masyarakat. Bagaimanapun juga, meskipun sistem pendidikan memberikan akses seluas-luasnya bagi semua kelas, namun sistem ini tetap tidak akan menguntungkan bagi kelas bawah. Hal ini dikarenakan kelas dominan memiliki modal budaya yang jauh melebihi kapasitas kelas bawah. Bagi Bourdieu, peserta didik dari kelas dominan lebih diuntungkan karena memiliki modal budaya. Mereka beruntung berkat asal keluarga yang memungkinkan mendapatkan kebiasaan budaya (membaca, menulis, diskusi), latihan-latihan dan sikap yang langsung membuat mereka lebih siap bersaing di sekolah. Mereka juga mewarisi pengetahuan dan keterampilan, serta selera yang sangat mendukung pengembangan budaya yang dituntut oleh sistem pendidikan di sekolah. Privilese budaya ini mengemuka karena familiaritas mereka dengan karya-karya seni dan sastra berkat kunjungan teratur mereka ke museum, nonton teater dan konser serta kegiatan sejenis lainnya.
Sebaliknya, peserta didik yang berasal dari kelas bawah, satu-satunya akses ke buaya luar adalah sekolah. Bagi lapisan kelas bawah sekolah merupakan bentuk akulturasi budaya. Perilaku di dalam budaya universitas mengandaikan isi dan modalitas proyek profesional yang merupakan budaya kelas dominan. Pengajaran budaya mengandaikan corpus pengetahuan, keterampilan termasuk dalam cara berbicara atau bertutur kata yang biasanya dimiliki kaum terdidik. Kebiasaan membaca tumbuh di perpustakaan rumah, modal budaya berkembang dengan pembiasaan melihat pertunjukan-pertunjukan pilihan yang berkualitas. Kemampuan percakapan yang bersifat alusif yang hanya bisa ditangkap oleh mereka yang terdidik berkembang dalam kalangan sosial tertentu. Warisan budaya seperti itu biasanya diwariskan secara tidak langsung, penuh diskresi, bahkan dapat dikatakan tanpa upaya metodis atau tindakan yang kelihatan karena telah menjadi bagian dari habitus kalangan terdidik. Untuk itu, tidak mengherankan bila bagi kalangan elite, pendidikan merupakan kelanjutan kelangsungan pewarisan budaya dan bagian dari strategi kekuasaan, sedangkan untuk kelas miskin sekolah merupakan simbolisasi akses ke kalangan elite. Sekolah menjadi satu-satunya alat yang mampu menjanjikan harapan keberhasilan sosial, sedangkan untuk kalangan atas sistem pendidikan menjamin pelanggengan privilese mereka.
Selain itu, sekolah juga beroperasi dalam batasan-batasan habitus tertentu, akan tetapi sekolah juga bereaksi terhadap kondisi eksternal yang berubah-ubah. Sekolah selalu beradaptasi dengan kondisi di luar dirinya, seperti menyesuaikan diri dengan kondisi sosial, ekonomi, politik, perkembangan teknologi yang turut memengaruhi kinerja dan fungsi sekolah. Sekolah menawarkan berbagai “fungsi” positif yang dinilai berpihak pada kelas bawah, akan tetapi sebenarnya fungsi-fungsi tersebut tidak jauh bedanya sebagai fungsi mempertahankan dominasi kelas atas yang dominan. Ketika tenaga ahli banyak dibutuhkan dalam dunia kerja, maka sekolah pun berlomba-lomba memberikan keterampilan bagi individu dari kelas bawah, seperti kursus komputer, menjahit, bahasa asing, perbankan, dan sebagainya. Individu kelas bawah tersebut sebenarnya digiring untuk mengikuti habitus kelas dominan, mereka diciptakan untuk melayani kelas dominan guna memenuhi kebutuhan akan kelas pekerja. Individu kelas bawah diciptakan untuk menjadi kelas bawah pula dalam dunia kerja.
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah lebih banyak menyediakan habitus kelas dominan. Kegiatan les piano atau les-les musik yang ditawarkan lebih banyak berpihak pada selera, keinginan, kegemaran, atau bahkan bakat yang dimiliki kelas dominan. Sekolah-sekolah menawarkan kegiatan belajar tambahan, seperti les mata pelajaran bagi siswanya, tentu saja dalam hal ini adalah siswa yang memiliki materi yang lebih, sehingga mampu membayar biaya les tambahan. Kehadiran berbagai lembaga bimbingan belajar yang menawarkan berbagai cara praktis dalam mengerjakan soal ujian mengindikasikan masih kurangnya materi yang disampaikan guru di sekolah. Pemisahan materi ini, bahkan merupakan proses yang disengaja untuk memaksa siswa mengikuti kegiatan pelajaran tambahan ini. Artinya, secara tidak langsung siswa yang berasal dari kelas bawah tidak akan mampu mendapatkan materi pelajaran secara penuh, karena sebagaian materi yang lain akan disampaikan melalui bimbingan belajar. Siswa dari kelas bawah juga tidak akan mendapatkan trik-trik jitu dalam mengerjakan soal-soal ujian. Sekali lagi, cara-cara ini hanya akan diperoleh bila siswa mengikuti bimbingan belajar yang tentu saja berbiaya mahal.
Dengan demikian, sekolah telah menjadi tempat yang paling strategis untuk berlangsungnya praktik-praktik kekerasan simbolik. Proses ini terjadi ketika siswa dari kelas bawah secara tidak sadar dipaksa untuk menerima semua habitus kelas dominan melalui, misalnya, berbagai peraturan sekolah yang hanya mengakomodasi kelas habitus kelas dominan, memberikan materi, baik melalui kurikulum formal maupun kurikulum tersembunyi yang sekali lagi tidak pernah disadari siswa kelas terdominasi: melalui kurikulum, melalui bahasa, melalui kegiatan ekstrakurikuler, dan mekanisme lainnya. Setiap hari mereka selalu “dikenalkan” dengan habitus kelas dominan, mereka dikenalkan dengan budaya, kebiasaan, gaya hidup, selera, cara berpakaian, cara bersikap, cara berperilaku, cara bertutur kata, cara bertindak “yang baik” menurut kelas dominan. Akan tetapi, mereka selalu menganggap hal tersebut sebagai sebuah keharusan, sebuah hal biasa yang sudah diatur “dari sananya”, sehingga mereka pun akhirnya menerima habitus kelas dominan dengan lapang dada. Padahal di sisi lain, mereka tidak sadar bila habitus mereka telah diinjak-injak, dicampakan, dibuang, dianggap sebagai habitus yang tidak berguna di sekolah. Habitus mereka tidak boleh dibawa di sekolah; di sekolah mereka harus berperilaku layaknya kelas dominan. Mereka harus mengenakan berbagai atribut yang notabene bukanlah habitus mereka: berdasi, bersepatu, mereka juga dipaksa berseragam (meskipun mereka tidak mampu membeli seragam dan sepatu), dan lebih parah lagi, warna dan jenis sepatu pun sering kali diatur sedemikian rupa-warna sepatu harus hitam; ketika pelajaran olahraga, siswa harus memakai sepatu khusus olahraga.



Referensi :
Martono, Nanang. 2012. Kekerasan Simbolik di Sekolah; Sebuah Ide Sosiologi Pendidikan Pierre Bourdieu. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Wattimena, Reza A.A. 2012. Berpikir Kritis bersama Pierre Bourdieu. http://rumahfilsafat.com/2012/04/14/sosiologi-kritis-dan-sosiologi-reflektif-pemikiran-pierre-bourdieu/ diakses tanggal 13 Oktober 2012.

* Hasil resume buku “Kekerasan Simbolik di Sekolah; Sebuah Ideo Sosiologi Pendidikan Pierre Bourdieu.
** Staff Bidang Wacana HMI Cabang Semarang periode 1433-1434 H/ 2012-2013 M, Mahasiswa semester 1, Pend. IPS PPS UNNES.